Bantah Legalkan Perzinaan Lewat Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, Nadiem Makarim: Kami Sama Sekali Tid

- 11 November 2021, 15:00 WIB
 Mendikbudristek Nadiem Makarim bantah pihak melegalkan perzinaan di lingkungan kampus.
Mendikbudristek Nadiem Makarim bantah pihak melegalkan perzinaan di lingkungan kampus. /Instagram/@nadiemmakarim



GALAJABAR - Belum lama ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim turut buka suara perihal adanya  Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

Perlu diketahui, Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Sampai saat ini, peraturan tersebut masih menjadi perdebatan publik lantaran dinilai bisa membuka peluang kebebasan seksual bagi mahasiswa.

Baca Juga: Di Tengah Masalah, Muncul Relawan PCR Dukung Luhut dan Erick Maju di Pilpres 2024, Begini Alasannya

Menanggapi hal tersebut, Nadiem Makariem membantah tudingan bahwa Kemendikbud Ristek melegalkan seks bebas dan perzinahan dengan adanya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

Nadiem Makarim mengaku kaget ketika muncul asumsi yang menyebut bahwa Kemendikbud Ristek mendukung seks bebas atau perzinahan.

"Kami di Kemendikbud Ristek tidak sama sekali mendukung seks bebas, atau mendukung perzinahan, sama sekali tidak," ujarnya dilansir Galajabar dari saluran YouTube Najwa Shihab pada Kamis, 11 November 2021.

"Itu luar biasa terkejutnya saya waktu saya dituduh," sambungnya.

Baca Juga: Christ Wamea Bingung Gus Yaqut Menteri Radikalisme atau Menteri Agama Buntut Seruan pada Hari Pahlawan

Lebih jauh, Nadiem Makarim mengaku terbuka mengenai kritikan dari pihak manapun.

Meski begitu, dikatakan Nadiem Makarim bahwa dirinya tetap tidak bisa menerima ketika difitnah melegalkan seks bebas dan perzinahan.

"Ada kritik-kritik yang kami selalu akan menang mengkaji, berbicara, dan berdialog dengan kritik-kritik," terangnya.

"Tapi saya juga tidak bisa menerima fitnah yang menyebut saya ini menghalalkan zina atau seks bebas, itu sama sekali tidak azas daripada Permendikbud ini," tambahnya.

Baca Juga: BEM UNMUL Dipanggil Polisi Usai Kritik Maruf Amin, PKS: Semua Mesti Lapang Dada

Atas hal tersebut, Nadiem Makarim lantas mengimbau kepada masyarakat untuk berhenti berspekulasi mengenai Permendikbud Ristek tersebut.

Tak berhenti di situ, ia juga menegaskan pada masyarakat agar bisa berpikir logis terkait isu Permendikbud Ristek ini.

"Tapi untuk bilang bahwa Kemendikbud Ristek, fitnah terhadap kita bahwa mau melegalkan seks bebas, itu tolong masyarakat dengan sangat logis harus memilah isu ini sekarang," ucapnya.

Sebelumnya, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pelecehan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Drama Korea Romantis dengan Genre Fantasi, Tonton Yuk!

Permendikbud ini menuai pro dan kontra lantaran dituding sama saja melegalkan seks bebas.

Namun, pihak Kemendikbud Ristek sendiri telah membantah tudingan tersebut dengan menegaskan bahwa tidak ada satu poin pun dalam Permendikbud Ristek tersebut yang memperbolehkan zina.

Kemendikbud Ristek menegaskan bahwa tajuk di awal Permendikbud tersebut adalah 'pencegahan' bukan 'pelegalan'***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: YouTube Najwa Shihab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x