Enggak Mau Terjebak Pinjol Ilegal? Ini Dia Triknya

- 11 November 2021, 15:16 WIB
Ilustrasi literasi keuangan. (Pexels)
Ilustrasi literasi keuangan. (Pexels) /

GALAJABAR - Korban akibat terjerat pinjaman online alias pinjol ilegal terus berjatuhan. Banyak akhirnya yang stres, bahkan sampai mengakhiri hidup akibat terus menerus mendapat teror. 

Tentunya berbagai kejadian itu harus menjadi perhatian kita semua. Jangan sampai terjebak karena terdesak kebutuhan, malah akhirnya masuk persoalan yang lebih parah.

Ternyata ada lho triknya untuk membedakan pinjol legal dan ilegal. Yuk baca selengkapnya!

Asosiasi Fintech Indonesian (AFTECH) mengingatkan akronim CAMILAN sebelum mengunduh dan mengikuti layanan pinjaman online.

Baca Juga: Bantah Legalkan Perzinaan Lewat Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, Nadiem Makarim: Kami Sama Sekali Tid

CAMILAN merupakan akronim dari camera, microphone dan location, akses yang diminta layanan teknologi finansial pinjaman online.

"Tekfin yang legal hanya diizinkan meminta akses tiga itu, camera, microphone dan location," kata Wakil Sekretaris Jenderal I AFTECH, Dickie Widjadja, dalam sebuah webinar, Kamis 11 November 2021.

Menurut Dickie, jika aplikasi pinjaman online meminta akses lebih dari tiga fitur tersebut, terutama jika meminta akses ke kontak dan galeri, bisa dipastikan merupakan tekfin ilegal.

Baca Juga: Di Tengah Masalah, Muncul Relawan PCR Dukung Luhut dan Erick Maju di Pilpres 2024, Begini Alasannya

AFTECH mengingatkan sebelum mengunduh aplikasi pinjaman online, pengguna sebaiknya mengecek ke situs resmi Otoritas Jasa Keuangan untuk memastikan perusahaan teknologi finansial tersebut adalah resmi dan terdaftar.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah