"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap, ” imbuhnya.
Baca Juga: Soal Utang Berujung Maut, Agus Tewas Ditebas Temannya
Sekjen MUI Buya Amir pun mengatakan bahwa MUI telah menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut kepada aparat penegak hukum.
Tak hanya itu, MUI juga meminta aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Lalu memenuhi hak-hak yang Dr. Ahmad Zain untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.
Buya Amir mengatakan, secara kelembagaan, MUI sebenarnya sudah lama memiliki konsen dengan bahaya terorisme.
“MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme sesuai fatwa MUI Nomor 3 tahun 2004 tentang terorisme, ” ujarnya.
MUI juga mengimbau umat Islam menahan diri agar tidak terprovokasi dengan kejadian ini. Apalagi dengan munculnya beberapa kelompok tertentu yang mulai memprovokasi kejadian ini untuk kepentingan tertentu.
Baca Juga: Tudingan Bisnis PCR Dibantah, Erick Thohir ‘Ogah’ Laporkan Balik Orang yang Tuduh Dirinya