Cholil Nafis Dukung Penegakan Hukum Terkait Anggota MUI Terlibat Terorisme: Kami Membentuk Badan Antiterorisme

- 17 November 2021, 15:30 WIB
Cholil Nafis/Instagram/@cholilnafis
Cholil Nafis/Instagram/@cholilnafis /



GALAJABAR - Densus 88 Anti-Teror Polri diketahui telah menangkap sejumlah anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa, 16 November 2021.

Densus 88 diketahui menagamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi terorisme.

Adapun ketiga orang tersebut ialah Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Ustaz Farid Okbah, anggota Komisi Fatwa MUI, Ustaz Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamad.

kabarnya, Densus 88 sendiri kini telah menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Tudingan Bisnis PCR Dibantah, Erick Thohir ‘Ogah’ Laporkan Balik Orang yang Tuduh Dirinya

Penetapan tersangka tersebut diputuskan usai kepolisian melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga orang tersebut.

Sebelumnya, mereka ditangkap ada Selasa 16 November 2021.

"Sudah," ujar Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar.

Kabarnya, ketiga orang yang ditangkap ini diduga terlibat dalam organisasi Jamaah Islamiyah (JI).

Farid Okbah disebut terlibat sebagai tim sepuh atau Dewan Syuro JI serta anggota Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf.

Baca Juga: Kaget Ustaz Farid Okbah Ditangkap Densus 88, Felix Siauw Tuding Pemerintah dan Aparat Sengaja Ganggu Umat Isl

"Di tahun 2018 juga yang bersangkutan memberikan uang tunai Rp10 juta untuk Perisai Nusantara Esa," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Sementara Ahmad Zain An Najah diduga berperan sebagai Dewan Syuro JI dan Ketua Dewan Syuro JI dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf.

"Untuk AZ ini keterlibatannya sebagai Dewan Syuro JI dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf," terangnya.

Sedangkan Anung Al Hamad, diduga merupakan anggota pengawas Perisai Nusantara Esa di tahun 2017 dan sebagai pengurus atau pengawas kelompok Jamaah Islamiyah atau JI.***

Menanggapi hal tersebut, melalui akun Twitter @cholilnafis, Ketua MUI tersebut turut menyoroti hal itu.

Baca Juga: Pejuang Diet, Ini 11 Makanan  Enak yang Rendah Karbohidrat Pengganti  Nasi

Terkait dengan penangkapan yang melibatkan anggota MUI, Ketua MUI, Cholil Nafis mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam memberantas terorisme.

Lebih jauh, Cholil Nafis juga menilai bahwa hukum dan keadilan harus ditegakkan guna memberantas terorrisme.

Tak berhenti disitu, Cholil Nafis juga menegaskn bahwa dalam hal ini MUI telah mengeluarkan fatwa anti terorisme dan membentuk Badan anti terorisme.

Badan Anti Terorisme dibuat guna memastikan bahwa hal yang yang serupa tidak terulang lagi.

Baca Juga: Ekonomi Terancam? 2 Juta Buruh Bakal Mogok Kerja, KSPI: Legal dan Konstitusional

“Kami mendukung penegakan hukum dan pemberantasan terorisme di Indonesia. Tegakan hukum dg tegas dan seadil2-nya. MUI juga telah mengeluarkan fatwa anti terorisme," ungkapnya dilansir Galajabar dari akun Twitter @cholilnafis pada Rabu, 17 November 2021.

"Dan membentuk Badan anti terorisme utk menanggulanginya. Ia yg ditangkap dinonaktifkan dari anggota Komisi Fatwa MUI,” tambahnya.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x