MUI Resmi Nonaktifkan Dr Ahmad Zain yang Diduga Terlibat Terorisme, Sekjen MUI: Itu Urusan Pribadi

- 17 November 2021, 16:20 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dok. MUI /mui.or.id/
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dok. MUI /mui.or.id/ /

GALAJABAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memberikan penjelasan terkait penangkapan Dr. Ahmad Zain An Najah oleh Densus 88 pada Selasa, 16 November 2021.

Penangkapan Dr. Ahmad Zain sangan mengagetkan berbagai pihak terutama internal MUI karena Ahmad Zain merupakan salah satu anggota Komisi Fatwa MUI.

Menanggapi pertanyaan dari publik, Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan pun membacakan penjelasan MUI pada Rabu, 17 November 2021.

Baca Juga: Beri Sinyal Ikatan Cinta Segera Tamat, Amanda Manopo: Jangan Bersedih Ketika Semua Berpisah

Dalam pernyataannya resmi tersebut, Sekjen MUI mengatakan bahwa benar Dr. Ahmad Zain merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.

Buya Amirsyah menjelaskan bahwa peran Komisi di lingkungan MUI merupakan perangkat organisasi yang fungsinya membantu menjalankan tugas-tugas dewan pimpinan MUI.

Walaupun Dr Ahmad Zain adalah anggota Komisi Fatwa yang aktif, dugaan keterlibatannya dalam gerakan terorisme adalah urusan pribadi yang tak ada kaitannya dengan tugasnya di MUI.

Baca Juga: Jokowi Lepas Tangan? Sebut Banjir di Sintang Akibat Sungai Kapuas Meluber

“Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," kata Buya Amirsyah dikutip galajabar dari laman MUI.

Oleh karena keterlibatannya dalam gerakan terorisme, Dr Ahmad Zain pun dinonaktifkan dari pengurus MUI hingga ada keputusan sesuai hukum tetap.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x