MUI Resmi Nonaktifkan Dr Ahmad Zain yang Diduga Terlibat Terorisme, Sekjen MUI: Itu Urusan Pribadi

- 17 November 2021, 16:20 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dok. MUI /mui.or.id/
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dok. MUI /mui.or.id/ /

GALAJABAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memberikan penjelasan terkait penangkapan Dr. Ahmad Zain An Najah oleh Densus 88 pada Selasa, 16 November 2021.

Penangkapan Dr. Ahmad Zain sangan mengagetkan berbagai pihak terutama internal MUI karena Ahmad Zain merupakan salah satu anggota Komisi Fatwa MUI.

Menanggapi pertanyaan dari publik, Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan pun membacakan penjelasan MUI pada Rabu, 17 November 2021.

Baca Juga: Beri Sinyal Ikatan Cinta Segera Tamat, Amanda Manopo: Jangan Bersedih Ketika Semua Berpisah

Dalam pernyataannya resmi tersebut, Sekjen MUI mengatakan bahwa benar Dr. Ahmad Zain merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.

Buya Amirsyah menjelaskan bahwa peran Komisi di lingkungan MUI merupakan perangkat organisasi yang fungsinya membantu menjalankan tugas-tugas dewan pimpinan MUI.

Walaupun Dr Ahmad Zain adalah anggota Komisi Fatwa yang aktif, dugaan keterlibatannya dalam gerakan terorisme adalah urusan pribadi yang tak ada kaitannya dengan tugasnya di MUI.

Baca Juga: Jokowi Lepas Tangan? Sebut Banjir di Sintang Akibat Sungai Kapuas Meluber

“Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," kata Buya Amirsyah dikutip galajabar dari laman MUI.

Oleh karena keterlibatannya dalam gerakan terorisme, Dr Ahmad Zain pun dinonaktifkan dari pengurus MUI hingga ada keputusan sesuai hukum tetap.

"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap, ” imbuhnya.

Baca Juga: Soal Utang Berujung Maut, Agus Tewas Ditebas Temannya

Sekjen MUI Buya Amir pun mengatakan bahwa MUI telah menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut kepada aparat penegak hukum.

Tak hanya itu, MUI juga meminta aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Lalu memenuhi hak-hak yang Dr. Ahmad Zain untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.

Baca Juga: Cholil Nafis Dukung Penegakan Hukum Terkait Anggota MUI Terlibat Terorisme: Kami Membentuk Badan Antiterorisme

Buya Amir mengatakan, secara kelembagaan, MUI sebenarnya sudah lama memiliki konsen dengan bahaya terorisme.

“MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme sesuai fatwa MUI Nomor 3 tahun 2004 tentang terorisme, ” ujarnya.

MUI juga mengimbau umat Islam menahan diri agar tidak terprovokasi dengan kejadian ini. Apalagi dengan munculnya beberapa kelompok tertentu yang mulai memprovokasi kejadian ini untuk kepentingan tertentu.

Baca Juga: Tudingan Bisnis PCR Dibantah, Erick Thohir ‘Ogah’ Laporkan Balik Orang yang Tuduh Dirinya

Selain Buya Amirsyah, pada kesempatan tersebut, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mengingatkan semua pihak agar jangan menimba di air keruh.

“Kita sudah punya lembaga hukum dan peradilan. Kita juga sudah punya Undang Undang terkait penanggulangan tindakan terorisme. Kita menghormati proses hukum, kita punya keyakinan Densus tidak main-main tetapi kita menghormati proses hukum sampai nanti ditetapkan pengadilan, ” ujarnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah