Pengamat Ungkap HRS Akan Jadi Rebutan Parpol Untuk Pilpres 2024: Ia Bisa Mendongkrak Suara

- 23 November 2021, 15:00 WIB
Habib Rizieq Shihab mendapat potongan masa tahanan dari 4 tahun menjadi 2 tahun.
Habib Rizieq Shihab mendapat potongan masa tahanan dari 4 tahun menjadi 2 tahun. /Antara Foto/Fauzan

GALAJABAR - Pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam berpendapat sosok Habib Rizieq Shihab (HRS) masih memiliki pengaruh besar.

Bahkan HRS diprediksi akan menjadi rebutan partai politik (parpol) dalam mencari suara di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Saiful mengatakan, dengan penjaranya HRS membuat para pendukungnya semakin solid dan kuat mendukung eks Imam Besar FPI itu.

Pasalnya, kata Saiful, pengikut HRS menilai junjungannya telah dizalimi oleh rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Refly Harun Sebut Presiden Jokowi dan Pejabat Bisa Dihukum Sama Seperti HRS

“Dengan semakin kuatnya anggapan publik pada HRS dikriminalisasi, maka semakin kuat pula dukungan publik kepada yang bersangkutan,” ujarnya pada wartawan, Kamis, 18 November 2021.

Menurut Saiful, kebebasan HRS akan membuat arah perpolitikan Indonesia semakin menarik.

“Bebasnya beliau tidak lama lagi, membuat arah perpolitikan semakin menarik, karena saya kira magnet HRS masih kuat,” ungkapnya.

Bukan tidak mungkin, lanjutnya, selama di rutan HRS akan didekati banyak parpol.

“Bukan tidak mungkin selama di rutan sudah banyak parpol yang mendekati HRS,” imbuhnya.

Baca Juga: The Real Sultan! Belum Puas dengan Rans Cilegon, Raffi Ahmad Kini Bangun Tempat Mewah Triliunan Rupiah

Sebab, secara kalkulasi massa, HRS diyakini dapat mendongkrak suara menjelang 2024.

“Karena dari kalkulasi massa, ia dapat mendongkrak suara menjelang 2024 mendatang,” pungkas Saiful.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 15 November 2021 memutuskan untuk mengungari masa hukuman Habib Rizieq Shihab (HRS) dari sebelumnya 4 tahun menjadi 2 tahun penjara.

Putusan MA tersebut disahkan oleh ketua majelis kasasi Suhadi bersama anggota Suharto dan Soesilo.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI yang mengubah putusan PN Jaktim Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun," dikutip dari amar putusan.

Baca Juga: Lewat Dear Nathan Thank You Salma, Jefri Nichol dan Amanda Rawless Kembali Sapa Penggemarnya

Meski sudah masa tahanan sudah dikurangi, tim advokasi HRS tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA atas putusan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh tim advokasi HRS, Azis Yanuar yang menanggapi bunyi amar putusan Majelis Hakim Kasasi atas perkara RS Ummi memperbaiki pidana penjara menjadi dua tahun.

“Maka atas putusan Mahkamah Agung nomor perkara 4471 K/PID.SUS/2021, InsyaAllah tim advokasi Habib Rizieq Shihab akan mengambil langkah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI,” ujarnya pada wartawan Selasa, 16 November 2021. ***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah