Ketua KPK Firli Bahuri Setuju Pelaku Korupsi Harus Dihukum Mati: Tapi Ingat…

- 26 November 2021, 13:30 WIB
Firli Bahuri / kabar tegal
Firli Bahuri / kabar tegal /

Baca Juga: Segera Tayang, Ini Deretan Film Hollywood di Bulan Desember

“Syarat hukuman mati adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan tertentu. Tetapi Pasal 2 ayat 1 ini bisa dikenakan terhadap pelaku korupsi kalau dia melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat 1,” sambungnya.

Dalam keterangan berbeda, ST Burhanuddin sempat mengungkapkan alasan dirinya berencana menerapkan hukuman mati bagi koruptor kelas kakap di Indonesia.

Hal itu disebabkan sering kali penegakan hukum yang dilakukan tak cukup untuk memberantas kejahatan rasuah.

Bagi ST Burhanurddin, saat ini telah banyak upaya penegakkan hukum, seperti memiskinkan pelaku hingga tindakan lain yang anehnya tidak memberikan efek jera bagi pelaku.

Baca Juga: Isi Akhir Pekan, Berikut Rekomendasi film Aksi yang Mendebarkan

“Upaya tersebut ternyata belum cukup memberantas kejahatan korupsi. Karena itu kejaksaan merasa perlu melakukan terobosan hukum, dengan menerapkan hukuman mati,” katanya dalam diskuri daring pada Kamis, 18 November 2021. ***

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah