Christ Wamea Kritik Denny Siregar dkk.: Gerombolan Ini Selalu Muncul dan Mainkan Isu Agama

- 29 November 2021, 12:00 WIB
Eko Kuntadhi, Ade Armando, Denny Siregar, dan Abu Janda/Twitter Christ Wamea @PutraWadapi
Eko Kuntadhi, Ade Armando, Denny Siregar, dan Abu Janda/Twitter Christ Wamea @PutraWadapi /

Undang-Undang itu juga tidak memenuhi kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Baca Juga: Jajanan Enak Berbahan Ketan Ini Mudah Dibuat, Yuk Bikin Lemper Abon

Putusan MK soal gugatan uji formil terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang digelar virtual, Kamis 25 November 2021.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'todak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan tersebut.

Melalui keputusan itu, pemerintah memiliki waktu dua tahun untuk melakukan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

Baca Juga: Puncaki Box Office, Film Animasi Encanto Raup Rp386 Miliar

Lebih lanjut, dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa apabila dalam dua tahun perbaikan terhadap aturan itu tidak selesai, maka Undang-Undang atau pasal yang merupakan materi dari UU Cipta Kerja harus berlaku kembali. ***

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah