PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 13 Desember, Jakarta Kembali Masuk Level 2

- 30 November 2021, 11:25 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa - Bali diperpanjang.
Ilustrasi PPKM Jawa - Bali diperpanjang. /Dok. PMJ News/

GALAJABAR - Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali dalam dua pekan kedepan.

Dengan keputusan tersebut, PPKM di wilayah Jawa dan Bali akan berlangsung hingga Senin 13 Desember nanti. Evaluasi terhadap penerapan PPKM ini dilakukan setiap pekan.

"Iya (PPKM diperpanjang dua pekan)," ujar Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal, Senin 29 November 2021 .

PPKM di Jawa-Bali sebelumnya diperpanjang sejak 16 November hingga 29 November 2021. Merujuk pada Inmendagri 60/2021, daerah PPKM level 1 di Jawa-Bali berjumlah 26 daerah.

Baca Juga: Covid-19 Varian Omricon Bisa Dicegah Individu atau Negara, Ini Cara yang Direkomendasikan WHO

Berdasarkan Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian, wilayah DKI Jakarta kembali masuk PPKM level 2.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi kutipan Inmendagri tersebut.

Adapun aturan terbarunya yaitu, dalam aturan terbaru itu, aktivitas makan dan minum di tempat umum kini dibatasi maksimal 60 menit.

Baca Juga: Dilamar Gangga Kusuma Sambil Nyanyi Lagu Kisah Romantis, Awkarin: Ini Bercanda Kan

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x