Mensos Risma Paksa Tunarungu Bicara, Dokter Spesialis THT: Itu Bisa Buat Anak Drop, Bukan Motivasi

- 6 Desember 2021, 15:36 WIB
Stefan (kiri) bersama Tri Rismaharini
Stefan (kiri) bersama Tri Rismaharini /YouTube/Kemensos RI

 

GALAJABAR – Tindakan Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini yang memaksa anak tunarungu berbicara di depan publik mendapatkan tanggapan dari Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorokan Bedah Kepala Leher (THTKL) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dr dr. Muhtarum Yusuf, Sp.THT KL.

Muhtarum mengatakan, hal yang dilakukan oleh Risma justru bisa membuat drop bagi tunarungu.

“Kalau belum mampu dipaksa, kan belum levelnya, malah bisa drop,” ujarnya pada wartawan dilansir Galajabar, Sabtu, 4 Desember 2021.

Muhtarum menilai, apa yang dilakukan oleh eks Wali Kota Surabaya itu bukan malah memotivasi anak itu, melainkan memunculkan rasa minder.

Baca Juga: 9  Vlog  ‘Strong Women’  Asal Indonesia yang  Tinggal di Luar Negeri. Ada Kimbab Family Lho!

“Kalau dia disuruh harus bicara di depan umum yang kemampuannya bukan semestinya malah bukan memotivasi, malah jadi minder,” ungkapnya.

Seharusnya, kata Muhtarum, Risma mengerti dan mengetahui kategori pendengaran anak tersebut seberat apa.

“Kalau berat dan tidak mampu berkomunikasi seperti kita, dia akan trauma untuk dia, handicap, merasa kurang,” jelasnya.

“Lebih baik, dilakukan identifikasi terlebih dahulu,” imbuh Muhtarum.

Dia menegaskan kata kuncinya, yakni memaksimalkan potensi. Ketika potensi pendengarannya bisa berkembang seperti orang normal, maka akan baik. Tapi sebaliknya, jika tidak berkembang, maka harus menyesuaikan dengan kemampuannya.

Baca Juga: Kunjungi Wilayah Terdampak Gunung Semeru, Aksi Mensos Risma Punguti Batu Jadi Bulan-bulanan Warganet

Lebih lanjut, Muhtarum menjelaskan, motivasi bisa tumbuh dari lingkungan sekitar, seperti di rumah dengan orang tua, sekolah dengan guru, dan lainnya.

“Pada dasarnya anak dengan gangguan pendengaran belum tentu ada kelainan di tempat lain, ada yang murni dengan gangguan pendengaran tapi kecerdasannya bagus itu ada.”

“Tapi ada yang gangguan pendengaran disertai kelainan organ lain, misalkan kelembaban otak, jantung dan lainnya atau multi organ anomal,” tandasnya.

Sebelumnya, Komunitas tunanguru bernama Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) merasa tersinggung sekaligus heran dengan tindakan Risma itu.

Menurut Gerkatin Risma telah melanggar UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Baca Juga: Survei: Emak-emak, Tamatan SD, Mahasiswa, hingga Buruh Tolak Jokowi 3 Periode

“Kami merasa tersinggung, bahkan merasa heran karena omongan Ibu Risma itu mencerminkan pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” demikian yang ditulis Gerkatin pada Kamis, 2 Desember 2021.

Gerkatin pun langsung mengingatkan soal pasal penghormatan terhadap penyandang disabilitas tuli. Termasuk pelanggaran hak berekspresi mereka.

“Intinya, ada pasal penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas rungu/tuli, hak berekspresi dan hak memperoleh informasi dan komunikasi,” sambungnya. ***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah