Dugaan Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, KPK Mintai Keterangan Mantan Istri dan Ibu Zumi Zola

- 9 Desember 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi gedung KPK.
Ilustrasi gedung KPK. /PMJ/Fjr

GALAJABAR - Meski eks Gubernur Jambi, Zumi Zola telah diputus oleh pengadilan tipikor dan berkekuatan hukum tetap. Namun kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 tersebut hingga kini masih bergulir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih  mendalami dugaan adanya aliran uang dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.

Untuk mendalaminya, KPK memeriksa enam saksi di Gedung KPK Jakarta, Rabu  8 Desembee 20210  yakni Sherrin Tharia selaku ibu rumah tangga yang mantan istri eks Gubernur Jambi Zumi Zola dan Harmina Djohar selaku ibu rumah tangga yang juga ibu kandung Zumi.

Baca Juga: Kapan Sih Sebaiknya Melakukan Hubungan Suami Istri? Berikut 4 Waktu Paling Dianjurkan Menurut Islam

Selanjutnya, mahasiswa bernama Alvin Raymond, Asrul Pandapotan Sihotang dari pihak swasta, Arnold dari pihak swasta/Direktur PT Andica Parsaktian Abadi, dan Wilina Chandra selaku wiraswasta.

"Para saksi hadir dan didalami keterangannya, antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan oleh tersangka AF untuk diberikan kepada Zumi Zola dan aliran sejumlah dana oleh tersangka AF kepada beberapa pihak di DPRD Jambi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 9 Desember 2021.

 Adapun enam saksi itu diperiksa untuk tersangka Apif Firmansyah (AF) yang merupakan orang kepercayaan Zumi.

Baca Juga: Kelas Rawat Inap BPJS Bakal Dihapus, Rocky Gerung: Rezim Sudah Tak Punya Uang?

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Apif sebagai orang kepercayaan dan representasi dari Zumi di mana saat Zumi maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi, pada 2010, Apif selalu mendampingi Zumi melakukan kampanye.

Saat Zumi terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Apif semakin dipercaya untuk mendampingi, membantu, dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi.

Berlanjut hingga Zumi terpilih menjadi Gubernur Jambi Periode 2016-2021, Apif kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi di antaranya mengelola
kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah "fee" proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

 Baca Juga: Antisipasi Terbatasnya Sampah yang Diangkut ke TPPAS Legok Nangka, Pemkab Bandung Barat Gandeng Swasta

Kemudian sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi dan keluarganya, termasuk untuk keperluan pribadi Apif.

Adapun total yang telah dikumpulkan oleh Apif sekitar Rp46 miliar di mana dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang "ketok palu" pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

KPK menduga Apif menerima dan menikmati uang sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah mengembalikan Rp400 juta ke KPK.

 Baca Juga: Lirik Lagu Coming Home - HONNE Feat. NIKI, Cocok Bagi Kamu yang LDR-an!

Atas perbuatannya, tersangka Apif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus yang menjerat Apif merupakan pengembangan di mana sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, salah satunya Zumi. Perkara Zumi telah diputus oleh pengadilan tipikor dan berkekuatan hukum tetap.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah