Pawai Tahun Baru Dilarang! Menko Perekonomian: Dilarang Mengadakan Arak-arakan

- 14 Desember 2021, 17:46 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. /Instagram/@airlanggahartarto_official
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. /Instagram/@airlanggahartarto_official /

Hanya pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi yang boleh berekreasi di pusat perbelanjaan dan tempat wisata.

Baca Juga: Benarkah Berhubungan Seks Bisa Redakan Migrain? Cek di Sini Faktanya!

Tak hanya itu, Airlangga Hartarto pun menyatakan bahwa selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), jam operasional pusat perbelanjaan diperpanjang menjadi Pukul 09.00 - 22.00 sesuai waktu setempat.

Namun, demi mencegah kerumunan, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas total dan harus menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Sementara untuk tempat wisata atau rekreasi, harus menerapkan protokol kesehatan serta membatasi pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Ladies Kamu Wajib Tahu! Orgasme Itu Seperti Apa, sih? dan Apa Manfaatnya?

Kemudian dalam Inmendagri No.66 juga melarang pesta perayaan dengan kerumunan, mengurangi penggunaan pengeras suara untuk mencegah kerumunan.

Tak hanya itu, dikatakan juga oleh Menko Perekonomian untuk membatasi kegiatan masyarakat, seperti pentas seni budaya, yang berisiko menyebabkan kerumunan.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah