Soroti Pemindahan Ibu Kota, BRIN: UU IKN Mengulang Pola Gagalnya Kebijakan di Masa Orde Baru

- 20 Desember 2021, 14:00 WIB
Foto kawasan Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang akan menjadi lokasi ibu kota negara baru Indonesia
Foto kawasan Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang akan menjadi lokasi ibu kota negara baru Indonesia /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Baca Juga: Survei Capres 2024 Klaster TNI: Gatot Nurmantyo Ungguli Andika Perkasa dan Tito Karnavian

"Ada istilah dari teman Fakultas Hukum, UU IKN ini sebenarnya mengulang pola-pola kegagalan kebijakan di Orde Baru,” jelasnya.

Padahal, lanjutnya, Indonesia hendak masuk ke Orde Reformasi, yang seharusnya dapat belajar dari gagalnya kebijakan di masa Orba.

“Padahal kita mau masuk Orde Reformasi. Kita harus belajar dari kegagalan kebijakan di masa Orde Baru,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah tetap melanjutkan pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur meski pandemi Covid-19 masih terjadi.

Baca Juga: Strawberry Bikin Gigi Sehat dan Nafas Lebih Segar, Mitos atau Fakta?

Pemindahan ibu kota tersebut diperkirakan membutuhkan dana mencapai ratusan triliun.

Jumlah uang yang tidak sedikit itu membuat pemerintah mulai menghitung aset negara yang bisa dimanfaatkan untuk mendanai pemindahan.

Direktur Barang Milik Negara, Encep Sudarwan menyampaikan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu tengah mengkaji terkait pemanfaatan aset negara di kementerian dan lembaga yang ada di Jakarta.

Baca Juga: Fuji dan Thariq Halilintar Makan Bareng, Warganet: Gua Napa Baper Banget

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah