Soroti Pemindahan Ibu Kota, BRIN: UU IKN Mengulang Pola Gagalnya Kebijakan di Masa Orde Baru

- 20 Desember 2021, 14:00 WIB
Foto kawasan Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang akan menjadi lokasi ibu kota negara baru Indonesia
Foto kawasan Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang akan menjadi lokasi ibu kota negara baru Indonesia /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

GALAJABAR - Peneliti Klaster Politik Perkotaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Syafuan Rozi turut menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) yang menjadi perbincangan hangat saat ini.

Menurut Rozi, RUU IKN sedianya memperhatikan aspek ekologis wilayah Kalimantan Timur, lokasi yang akan dijadikan ibu kota baru.

Hal ini penting, sebab ada riset dari Fakultas Hukum Mulawarman yang menyebut di Kalimantan terjadi problem krisis ekologi.

Pernyataan ini disampaikan Rozi saat menjadi narasumber dalam diskusi virtual #IndonesiaLeadersTalk bertajuk ‘Kepindahan Ibu Kota vs Aspirasi Rakyat Via Pansus IKN’ pada Sabtu, 18 Desember 2021.

Baca Juga: 5 K-Drama Underrated Tahun 2021, yang Gak Kalah Keren dan Sayang Untuk Dilewatkan!

“Saya melihat kekhawatiran kalangan akademisi di sana bahwa dalam merancang IKN di Kalimantan Timur itu ada problem krisis ekologi dan kritik regulasi,” katanya.

Rozi menilai, orientasi memindahkan ibu kota itu terlalu elitisme, lantaran pendekatan yang digunakan perspektif pusat melihat daerah.

Oleh karena itu, hal ini ni terlalu berat kecenderungannya kepada presiden dan menteri, sebab memang tidak ada survei pendapat nasional dan lokal mengenai pemindahan IKN.

Rozi kemudian mengambil istilah dari teman Fakultas Hukum, UU IKN itu sebenarnya mengulang pola-pola kegagalan kebijakan di Orde Baru (Orba).

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x