Selama 2021 Kemkominfo Putus 565.449 Konten Negatif di Berbagai Situs dan Medsos

- 30 Desember 2021, 22:00 WIB
Kemkominfo ajak masyarakat lakukan detoksifikasi medsos untuk kurangi dampak buruk bersosial media .
Kemkominfo ajak masyarakat lakukan detoksifikasi medsos untuk kurangi dampak buruk bersosial media . /Pixabay.com/Heiko AL

GALAJABAR - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus melakukan upaya pemutusan akses terhadap konten ilegal dan negatif untuk menjaga ruang digital agar bisa dimanfaatkan secara produktif.

Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi menyatakan, komitmen itu diperkuat pada 2022 dengan mengoperasikan Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik (TKPPSE) secara penuh.

"Saat ini Kementerian Kominfo sedang membangun peralatan dan sistem pengembangan teknologi Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik (TKPPSE), yang akan mulai beroperasi penuh pada tahun 2022," kata Dedy, dilansir dari situs resmi Kemkominfo, Kamis 30 Desember 2021.

Baca Juga: Promosi ke Liga 1 Usai Kalahkan PSIM Yogyakarta, Ini Sejumlah Fakta Tentang Dewa United

Baca Juga: 10 Makanan Lezat khas Tahun Baru yang Unik dari Berbagai Negara

Dedy memastikan, pihaknya akan terus meningkatkan penjagaan ruang digital yang bersih dan bermanfaat dengan melakukan moderasi. Ia mengklaim, selama 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 565.449 konten yang melanggar peraturan perundang-undangan di berbagai situs dan media sosial.

"Kementerian Kominfo juga menjaga ruang digital tetap bersih dari persebaran hoaks dengan menindaklanjuti sebanyak 1.773 isu hoaks atau disinformasi secara umum, dan 723 isu hoaks yang secara spesifik terkait Covid-19," ungkapnya.

Mengenai pelindungan data pribadi, Kementerian Kominfo telah menangani total 43 kasus, terdapat 19 kasus di antaranya telah selesai diinvestigasi dan dikenai sanksi administratif berupa pemberian teguran tertulis, rekomendasi perbaikan sistem dan peningkatan keamanan siber.

"Sedangkan 24 kasus lainnya sedang dalam proses penanganan," ucap Dedy Permadi.

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah