Syaikhu menegaskan, pemerintah tak boleh lari dari tanggung jawab dengan sekedar memindahkan IKN ke tempat baru
“Tidak bisa pemerintah lari dari tanggung jawabnya menuntaskan masalah di Ibu Kota DKI Jakarta, dengan sekedar memindahkan ibu kota sebagai solusi pragmatisnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Syaikhu mengkritik proses pembahasan Rancangan Undang-Undang IKN yang menurutnya seolah-olah menjadi sebuah agenda besar bagi bangsa.
Mekanisme pembahasan RUU IKN pun dinilai sampai menabrak aturan UU MD3 dan tata tertib DPR RI.
Padahal, menurutnya, pemerintah memiliki agenda strategis lainnya yang lebih penting untuk dibahas seperti pemulihan ekonomi, penanganan pandemi, dan penyehatan fiskal.
“PKS memandang bahwa pemindahan ibu kota negara bukan agenda mendesak bangsa yang harus mendapat prioritas. Apa urgensinya ibu kota negara harus dipidah dalam waktu singkat?” tandasnya.
Baca Juga: Nindy Ellesse Meninggal Dunia di Usia 54 Tahun, Ini Profil Singkat dan Ucapan Duka Kerabatnya
Pada Jumat, 17 Desember 2021 lalu, banjir merendam sedikitnya 101 rumah di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur yang tersebar di dua desa dan satu kelurahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim. ***