Novel Bamukmin: Rezim Ini Sudah Langganan Berbuat Zalim Walau Wapresnya Ulama!

- 3 Januari 2022, 17:00 WIB
Novel Bamukmin
Novel Bamukmin /cirebonraya.pikiran-rakyat.com

GALAJABAR - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin menanggapi kasus terbaru Habib Bahar Bin Smith yang tengah diusut Polda Jawa Barat (Jabar)

Novel menilai, pengusutan ini sebagai upaya kriminalisasi terhadap para ulama. Menurutnya, kejadian serupa sudah sering terjadi di Indonesia.

Dalam tanggapannya, Novel menyinggung nama Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Habib Luthfi Yahya yang berstatus ulama.

Baca Juga: Harga Rokok 2022 Resmi Naik, Ini 5 Makanan Pengganti Rokok yang Lezat dan Sehat

Sayangnya, meski mereka berdua berstatus ulama, Ma'ruf maupun Luthfi dinilai tak bisa berbuat apa-apa.

“Rezim ini sudah menjadi langganan berbuat zalim walau Wapresnya ulama dan Wantimpres juga ada yang ulama,” katanya dilansir Galajabar, Sabtu, 1 Januari 2022.

Oleh karena itu, aktivis di PA 212 ini menuturkan bahwa para ulama yang berada di lingkaran pemerintah tidak berdaya melawan kezaliman di depan mata.

Baca Juga: Suga BTS Sembuh dari Covid-19! Kata Kunci ‘Alhamdulillah Yoongi’ dan Tagar Suga Trending di Twitter

Bahkan, lanjut Novel, mereka hanya pemanis pajangan dinding saja.

“Mereka tidak berdaya, hanya sebagai pemanis pajangan dinding saja,” tegasnya.

Novel menyebut para ulama itu akan menanggung dosa besar karena hanya diam dan menonton kezaliman yang terjadi.

“Bahkan malah mengeluarkan fatwa berdasarkan kepentingan penguasa zalim dan inilah akhir zaman umat Islam diperlihatkan ulama-ulama jahat, ulama-ulama penjilat yang tidak berpihak kepada umat,” pungkasnya.

Baca Juga: Jarang yang Tahu, 6 Negara Ini Miliki Ritual Perkawinan Unik dan 'Ekstrem', Nomor 4 Paling Mengejutkan!

Seperti diketahui, Polda Jabar memang tengah mengusut kasus yang menjerat Habib Bahar.

Dalam menangani kasus dugaan ujaran kebencian, Polda Jabar akan melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Selain itu, pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diperoleh bakal dilakukan secara ilmiah.

“Penyidik akan mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang diperlukan secara profesional dan dengan scientific crime investigation secara profesional, prosedural, transparan dan akuntabel,” kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dirreskrimum Kombes Pol Yani Sudarto kepada wartawan di Mapolda Jabar, Sabtu 1 Januari 2022. ***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah