Ketentuan terkait isolasi ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529). SE itu ditandatangani Menkes pada 30 Desember 2021.
"Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron, baik yang bergejala maupun tidak harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19," bunyi keterangan dalam SE tersebut.
Selain itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa kasus positif Omicron di Indonesia juga terus meningkat setiap harinya.
Dilaporkan pada Senin, 3 Januari 2022 sudah mencapai 152 kasus positif Omicron yang terdiri dari 142 kasus impor pelaku perjalanan internasional dan transmisi lokal.
"152 kasus Omicron di Indonesia, setengahnya itu tanpa gejala. Sementara sisanya terdapat gejala ringan," kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Lalu meningkat dengan cepat hingga 254 kasus pada Selasa, 4 Januari 2022 padahal sebelumnya hanya 152 kasus saja.
Untuk mengurangi penyebaran Omicron, Menkes mengimbau agar masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri untuk menundanya sementara waktu. Mengingat varian Omicron sangat cepat menular.
"Penularan virus Omicron ini terus meluas, terlebih saat libur pergantian tahun, yang mana itu terjadi saat mobilitas masyarakat kian meningkat,” pungkasnya.***