Karena Alasan Ini, Penyidik Belum Beberkan Isi Materi Ujaran Hoaks Bahar Bin Smith, Begini Kronologisnya

- 5 Januari 2022, 07:19 WIB
Karena Alasan Ini, Penyidik Belum Beberkan Isi Materi Ujaran Hoaks Bahar Bin Smith, Begini Kronologisnya.
Karena Alasan Ini, Penyidik Belum Beberkan Isi Materi Ujaran Hoaks Bahar Bin Smith, Begini Kronologisnya. /Dok Humas Polda Jabar.


GALAJABAR - Hingga kini penyidik belum bisa membeberkan isi materi ujaran hoaks yang disampaikan Habib Bahar bin Smith karena pertimbangan aspek projustitia atau demi hukum.

"Mengenai materi penyidikan, ini kan projustitia, nah jadi memang kita tidak publikasi karena sifatnya projustitia, dan hanya bisa digunakan saat proses di pengadilan," kata ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, Selasa 4 Desember 2022.

Dikatakan, kronologis peristiwa ujaran hoaks itu, diduga dilakukan Bahar bin Smith dalam kegiatan ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 11 Desember 2022.

Baca Juga: Bahar Bin Smith Ditahan, Anggota DPR Ini Sebut Pihak yang Mainkan Isu SARA Awal Kehancuran NKRI dan Demokrasi

Menurutnya, dari kegiatan ceramah itu, aksi ujaran hoaks Bahar Smith kemudian diduga disebarluaskan di YouTube oleh pria berinisial TR yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"YouTube dilihat masyarakat dan dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021," kata Ibrahim.

Namun, Ibrahim mengatakan pengusutan kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena lokasi ceramah berada di Jawa Barat.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Rabu, 5 Januari 2022, BMKG: Potensi Hujan Terjadi pada Siang Hingga Malam

Adapun Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran hoaks pada Senin (3/12) malam. Sebelumnya Bahar diperiksa di Polda Jawa Barat selama sembilan jam.

Pada kasus ujaran hoaks tersebut, Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP. ***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x