Sebagai catatan, WNA yang dilarang masuk yaitu yang pernah tinggal atau mengunjungi sejumlah negara yang pernah terinfeksi omicron dalam kurun waktu 14 hari (2 minggu) terakhir.
Kemudian para pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) dan luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
Sementara, berikut ini adalah syarat bagi WNI yang diizinkan masuk ke Indonesia usai menjalani perjalanan ke luar negeri.
Pemerintah melalui Satgas mengatakan bahwa WNI yang datang dari 14 negara tersebut boleh masuk ke Indonesia dengan syarat menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
Kemudian Satgas Covid-19 juga mengatakan bahwa para pelaku perjalanan wajib melanjutkan karantina terpusat selama 10 hari.
"Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan tetap sebagaimana ditetapkan pemerintah," demikian kata Satgas Penanganan Covid-19.
Sedangkan, untuk masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional selain dari 14 negara tersebut, wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, serta melanjutkan karantina terpusat selama 7 hari.
Usai melakukan karantina terpusat maka akan dilakukan tes RT PCR ulang dengan ketentuan pada hari keenam bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan durasi karantina 7 hari.