Pemerintah Resmi Tutup Pintu! Ini Daftar WNA yang Dilarang Masuk ke Indonesia Akibat Omicron

- 6 Januari 2022, 15:00 WIB
Antisipasi penyebaran virus Covid-19 varian Omicron,  WNA asal 13 negara ini dilarang masuk ke Indonesia
Antisipasi penyebaran virus Covid-19 varian Omicron, WNA asal 13 negara ini dilarang masuk ke Indonesia /imigrasi.go.id/

Kemudian akan dilakukan tes ulang pada hari kesembilan bagi mereka yang karantina dengan durasi 10 hari.

Baca Juga: Waspada, Hujan Masih Mengguyur Jabar, Ini Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Kamis, 6 Januari 2022

Bagi WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Apabila WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.***

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x