Kemudian akan dilakukan tes ulang pada hari kesembilan bagi mereka yang karantina dengan durasi 10 hari.
Baca Juga: Waspada, Hujan Masih Mengguyur Jabar, Ini Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Kamis, 6 Januari 2022
Bagi WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
Apabila WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.***