Pemerintah Resmi Tutup Pintu! Ini Daftar WNA yang Dilarang Masuk ke Indonesia Akibat Omicron

- 6 Januari 2022, 15:00 WIB
Antisipasi penyebaran virus Covid-19 varian Omicron,  WNA asal 13 negara ini dilarang masuk ke Indonesia
Antisipasi penyebaran virus Covid-19 varian Omicron, WNA asal 13 negara ini dilarang masuk ke Indonesia /imigrasi.go.id/

GALAJABAR - Pemerintah akhirnya mengeluarkan surat edaran terkait penutupan sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara yang pernah terinfeksi varian Omicron.

Surat Edaran (SE) tersebut dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 01/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Berikut adalah daftar WNA yang dilarang masuk ke Indonesia:

Baca Juga: Tanggapan Medina Zein Usai Resmi Jadi Tersangka Atas Laporan Marissa Icha: Saya Nggak Masalah

Di bawah ini daftar WNA yang dilarang masuk Indonesia:

1.Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis:

2. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529. Seperti, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho: dan/atau

3. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark

Baca Juga: Dalih Selingkuh, Pasangan Suami Istri di China Tidak Bisa Ajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan, Kok Bisa?

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x