GALAJABAR - Pemerintah akhirnya mengeluarkan surat edaran terkait penutupan sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara yang pernah terinfeksi varian Omicron.
Surat Edaran (SE) tersebut dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 01/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Berikut adalah daftar WNA yang dilarang masuk ke Indonesia:
Baca Juga: Tanggapan Medina Zein Usai Resmi Jadi Tersangka Atas Laporan Marissa Icha: Saya Nggak Masalah
Di bawah ini daftar WNA yang dilarang masuk Indonesia:
1.Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis:
2. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529. Seperti, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho: dan/atau
3. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark
Editor: Noval Anwari Faiz