Ramai Foto Selfie KTP Diunggah ke NFT, Kemendagri: Ada Ancaman Pidana 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

- 17 Januari 2022, 13:00 WIB
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Sumber: Kemendagri
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Sumber: Kemendagri /

Baca Juga: Persib vs Borneo FC, Akankah Jadi Debut Manis Lagi Bagi Robert ? Tren Positif Tak Pernah Kalah Akan Tercipta?

"Dan membuka ruang bagi 'pemulung data' untuk memperjual-belikannya di pasar underground (gelap)," kata Zudan.

Selain itu, penjualan foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi penduduk, baik sebagai NFT atau bukan, merupakan pelanggaran hukum.

Zudan pun menjelaskan bahwa Pelaku dapat dikenai hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Terdapat ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013," tuturnya.

Baca Juga: Roma Menang Tipis dari Cagliari 1-0, Hattrick Barak Antarkan Verona Ungul 4-2 dari Sassuolon di Liga Italia

Selain melanggar ketentuan perundang-undangan, Zudan juga turut menyayangkan tindakan pelaku. Trend bisnis digital, termasuk NFT, harus disikapi positif dan bijaksana oleh masyarakat untuk mewujudkan Indonesia yang semakin kreatif, inovatif, dan hebat.

“Di awal era ‘metaverse’ ini, semua kalangan harus bersatu-padu, berkolaborasi dan bersinergi untuk menuju Indonesia yang semakin kreatif, inovatif, dan hebat agar bisa bersaing dengan negara-negara maju lainnya yang telah menerapkan digitalisasi dalam layanan publik,” kata Zudan.***

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x