RUU TPKS Disetujui Dalam Rapat Paripurna, Fraksi PKS Tolak Sebagai Inisiatif DPR RI, Ini Alasannya

- 18 Januari 2022, 15:26 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin sidang paripurna.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin sidang paripurna. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja./

GALAJABAR - Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disetujui menjadi RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dari sembilan fraksi, hanya PKS yang menolak.

Keputusan tersebut disetujui pada Rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Januari 2022.

"Apakah RUU usul inisiatif badan legislasi DPR RI tentang tindak pidana kekerasan seksual, dapat disetujui menjadi RUU usulan DPR RI," tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani, dikutip dari Antara.

Para anggota dewan yang mengikuti rapat paripurna itu pun kebanyakan menyetujui keputusan tersebut.

Baca Juga: Soroti Calon Kepala Pemerintahan ‘Nusantara’, Roy Suryo: Si Mantan Napi? Tidak Ada Orang Lain Lagi?

Pada Rapat paripurna itu juga mendengarkan pendapat dari sembilan perwakilan fraksi di DPR. Dari sembilan fraksi di DPR RI, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tidak menyetujui RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR RI.

"Fraksi PKS menolak RUU TPKS untuk ditetapkan menjadi RUU usul DPR RI, bukan karena kami tidak setuju terhadap perlindungan korban kekerasan seksual terutama perempuan. Melainkan RUU ini tidak memasukkan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinahan dan penyimpangan seksual yang menjadi esensinya," jelas juru bicara PKS, Kurniasih Mufidayanti.

Fraksi Gerindra berpendapat kata kekerasan, identik bersifat fisik, sementara dalam RUU juga mengatur tindak pidana seksual yang bersifat nonfisik.

"Kami berharap kata kekerasan dalam RUU TPKS dihapus, sehingga menjadi RUU tindak pidana seksual (TPS)," kata juru bicara Fraksi Gerindra, Renny Astuti.

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x