Tok! Berlaku di Semua Instansi, Pemerintah Bakal Hapus Tenaga Honorer pada Tahun 2023

- 19 Januari 2022, 18:00 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo /Labuan Bajo Terkini/menpan.go.id



GALAJABAR - Lagi dan lagi pemerintah kembali membuat keputusan sekaligus kebijakan yang cukup mengejutkan bagi publik.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), akan menghapus atau meniadakan status tenaga honorer.

Penghapusan atau peniadaan tenaga honorer tersebut berlaku di instansi pemerintah.

Meski begitu, Menpan RB, Tjahjo Kumolo menyebut bahwa penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah ini akan dilakukan pada 2023 mendatang.

Baca Juga: Gus Umar Minta Megawati Pecat Arteria Dahlan, Buntut Sikap ‘Rasis’ pada Orang Sunda

Menurut Tjahjo Kumolo, kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.

Perlu diketahui, dalam PP tersebut, menurut Tjahjo, setelah tahun 2023 seluruh pegawai dengan honorer tidak ada lagi.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," ujar Tjahjo dilansir Galajabar dari laman PMJ News pada Selasa, 18 Januari 2022.

Dikatakan Tjahjo, setelah penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah nantinya akan ada dua jenis status perekrutan pegawai.

Baca Juga: Kesalahan Sang Pengadil Warnai Laga Persib vs Borneo FC, Akmal Marhali Tagih Janji PSSI Soal Wasit Tambahan

Adapun dua jenis perekrutan pegawai tersebut ialah pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

“Pegawai dengan kedua status ini nantinya disebut sebagai ASN,” terangnya.

Sementara itu, bagi status pegawai yang bertugas sebagai petugas keamanan dan kebersihan, nantinya mereka akan dikelola oleh pihak ketiga dengan sebutan pekerja outsourcing.

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security, dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll)," tuturnya.

Baca Juga: Viral Gus Arya Tantang Allah di Mana, PDIP: Mau Terkenal Jangan Menginjak Begini, Penjara Gak Muat

Kabarnya, saat ini pemerintah tengah fokus merekrut PPPK untuk memenuhi kebutuhan ASN di beberapa sektor, seperti pendidikan dan kesehatan.

Sejauh ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, di mana posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital.

Untuk itu, pemerintah melalui Kemenpan RB tengah mengkaji secara menyeluruh dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah