Program Prakerja Disorot Saat Tenaga Honorer Akan Dipecat, Said Didu: Selamat Menikmati!

- 21 Januari 2022, 18:00 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu /Tangkapan layar/Kanal YouTube ILC

GALAJABAR - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu kembali memberikan kritik kepada pemerintah.

Kritik Said Didu kali ini berkaitan dengan program pemerintah, yaitu kartu prakerja dan tenaga honorer.

Sebagaimana diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo menyatakan status tenaga honorer di instansi pemerintah akan dihapuskan pada 2023.

Hal tersebut, lanjut Tjahjo Kumolo, tertuang dalam kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Rindu Setengah Mati, Thariq Halilintar Diam-diam Beri Surprise untuk Fuji: Maaf, Aku Terlalu Kangen

Dalam PP Nomor 49 Tahun 2019 dikatakan bahwa setelah tahun 2023, pegawai yang berstatus honorer di instansi pemerintah akan dihapuskan.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya.

Sementara, tertulis dalam kebijakan itu bahwa status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya akan ada dua jenis saja.

Jenis pegawai pertama yang akan ada di pemerintahan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua pegawai tersebut disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x