Angin Segar bagi Maling Uang Rakyat! Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara

- 28 Januari 2022, 14:30 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin /Antara/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung.



GALAJABAR - Para pelaku maling uang rakyat alias koruptor tampaknya mendapatkan angin segar. Korupsi di bawah Rp50 juta tak akan lagi dipenjara.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan mekanisme penindakan terhadap tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan negara di bawah Rp50 juta.

Burhanuddin mengatakan bahwa pelaku korupsi di bawah Rp50 juta hanya perlu mengembalikan kerugian negara, bukan dibui.

"Untuk perkara tindak pidana korupsi berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran," kata Burhanuddin saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis, 27 Januari 2022 kemarin.

Baca Juga: Indonesia vs Timur Leste, Meski Menang 4-1 Tak Membuat Shin Tae-yong Senang, Tapi Kecewa, Ini Penyebabnya

"Tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta bisa diselesaikan dengan pengembalian keruangan keuangan," sambungnya.

Hal itu dianggap Burhanuddin saat ditanya oleh DPR. Menurut dia, penyelesaiaan kasus korupsi di bawah Rp50 juta dengan mekanisme tersebut dinilai cepat dan sederhana.

Tak hanya itu, Burhanuddin juga menjelaskan misalnya terkait dengan tindak pidana korupsi pada dana desa.

Menurutnya, korupsi dana desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan tidak terus-menerus maka cukup dilakukan tindakan administratif.

Baca Juga: Persib Bandung vs Persikabo, Harus Menang, Jangan Kebobolan, Ardi Iidrus: Fokus ke Tim dan Raih Kemanangan!

Salah satunya dengan mengembalikan kerugian negara dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Perkara dana desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan terus-menerus, diimbau diselesaikan secara administratif," ujarnya.

"Dengan pengembalian kerugian negara tersebut terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektor agar tak mengulangi perbuatannya," jelas Burhanuddin.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Kamis, 28 Januari 2022, Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang

Meski begitu, ia tak merinci lebih jauh soal kebijakan bagi para pelaku korupsi di bawah Rp50 juta tersebut.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah