Ini Proses Penyidikan Arteria Dahlan Hingga Kasusnya Dihentikan, Lemkapi: Anggota DPR Punya Hak Imunitas

- 5 Februari 2022, 11:23 WIB
Ini Proses Penyidikan Arteria Dahlan Hingga Kasusnya Dihentikan, Lemkapi: Anggota DPR Punya Hak Imunitas.
Ini Proses Penyidikan Arteria Dahlan Hingga Kasusnya Dihentikan, Lemkapi: Anggota DPR Punya Hak Imunitas. /DPR RI/


GALAJABAR - Penghentian perkara anggota DPR RI Arteria Dahlan dinilai Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) sudah melalui proses panjang.

Direktur Eksekutif Lemkapi, Dr Edi Hasibuan mengatakan penyidik sudah melakukan gelar perkara dan meminta keterangan banyak ahli, baik ahli hukum pidana, bahasa maupun teknologi informasi.

"Keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang tidak memproses pidana anggota Komisi III DPR DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, sudah sesuai prosedur," ungkap Edi dalam keterangan medianya, Sabtu 5 Februari 2022.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Semua RS di Jabar Siaga 1 Antispasi Omicron, Ini 2 Wilayah yang Kasusnya Meningkat

Dia mengatakan, sebagai anggota DPR RI, Arteria memiliki hak imunitas seperti diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR RI, DPD dan DPRD (MD3).

Dengan hak itu, kata dia, anggota DPR RI tidak dapat dituntut di pengadilan terkait dengan sikap, tindakan, dan kegiatan saat menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI.

"Pernyataan Arteri Dahlan yang berujung pada laporan ke Kepolisian disampaikan dalam rapat kerja resmi DPR," jelas Edi.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung pada Senin (17/1) menyatakan, ada seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara menggunakan Bahasa Sunda ketika rapat kerja.

Baca Juga: Dramatis, MU Tersingkir dari Piala FA, Kalah Adu Penalti dari Middlesbrough dengan Skor 7-8, Ini Ulasannya

Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengganti Kajati yang menggunakan Bahasa Sunda tersebut. Namun Arteria tidak mengungkapkan nama Kajati yang dimaksud.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x