Ini Proses Penyidikan Arteria Dahlan Hingga Kasusnya Dihentikan, Lemkapi: Anggota DPR Punya Hak Imunitas

- 5 Februari 2022, 11:23 WIB
Ini Proses Penyidikan Arteria Dahlan Hingga Kasusnya Dihentikan, Lemkapi: Anggota DPR Punya Hak Imunitas.
Ini Proses Penyidikan Arteria Dahlan Hingga Kasusnya Dihentikan, Lemkapi: Anggota DPR Punya Hak Imunitas. /DPR RI/

Pernyataan ini membuat Majelis Adat Sunda melaporkan Arteria ke Polda Jawa Barat, Kamis (21/1) karena dianggap melakukan penistaan terhadap suku bangsa. Namun, laporan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena kejadian perkara di Jakarta.

Dikutip dari Antara, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (4/2) menyebutkan, pernyataan Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Sabtu, 5 Februari 2022, Berikut Peringatan Dini BMKG!

Zulpan mengungkapkan, Arteria mempunyai hak imunitas sebagai anggota dewan sesuai dengan Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU Nomor 17 Tahun 2014 sehingga tidak dapat dituntut di depan pengadilan.

Karena itu, Zulfan mengimbau kepada pihak yang merasa dirugikan atas ucapan tersebut untuk melapor kepada Mejelis Kehormatan DPR RI (MKD). Arteria juga sudah meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat dan siap menerima sanksi dari partai yang menaunginya.

PDI Perjuangan telah memberikan peringatan kepada Arteria karena dinyatakan melanggar etik dan disiplin partai dalam perkara itu. ***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah