GALAJABAR - Lagi dan lagi nama Jokowi kembali menjadi perbincangan publik.
Beberapa waktu lalu, publik sempat dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan Presiden Jokowi.
Dalam video yang beredar di media sosial tersebut, rupanya Jokowi dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) kembali.
Dilansir Galajabar dari akun Twitter @RidwanBinNasir, seorang netizen mengunggah video pelanggaran prokes yang dilakukan Jokowi.
Baca Juga: Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 7 Februari 2022: Antam dan UBS Stabil
Video pelanggaran prokes yang dilakukan Jokowi tersebut rupanya menuai kecaman dri masyarakat.
Video Jokowi yang melanggar prokes tersebut telah ditonton sebanyak 71.3 ribu kali bersamaan dengan tagar #JokowiMelanggarPROKES yang menjadi trending nomor 1 di Twitter.
Padahal, seperti yang diketahui, kasus omicron di Indonesia tengah melejit.
"King luhut udah teriak-teriak di rumah saja, taati prokes, vaksin..vaksin dan vaksin!!!, ngeluarin intruksi Yg 60 an keatas di rumah aja," tulis akun Twitter @RIdwanBinNasir pada Senin, 7 Februari 2022.
Baca Juga: Ke-13 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Yogyakarta Diserahkan Bupati Sukoharjo ke Pihak Keluarga
"Eh nyantainya bapak di bawah ini menciptakan kerumunan (Jokowi). Harus diadili, di karantina, cek ulang kesehatannya, denda 50 juta," tambahnya.
Dalam unggahan video viral tersebut, memperlihatkan warga yang berdesakan, ingin melihat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, Presiden Jokowi hanya keluar dari pintu mobilnya, serta di jaga ketat oleh aparat berseragam polisi dan tentara.
Diduga video tersebut merupakan kunjungan kerja Jokowi ke Pasar Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Rabu 2 Februari 2022 lalu dan membagi-bagikan kaos.
Baca Juga: Publik India Berduka Sosok Ini Meninggal Dunia, Perdana Menteri Narendra Modi Ungkap Belasungkawa
Seperti yang diketahui, Indonesia sampai saat ini masih berjuang melawan pandemi Covid-19.
Menyusul varian Omicron Indonesia dikabarkan resmi masuk gelombang tiga covid-19.
Mengetahui kasus omicron kian bertambah, Koordinator PPKM, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan instruksi kepada masyarakat khususnya yang berusia 60 tahun ke atas.
Dalam instruksinya, Luhut mengimbau warga berusia 60 tahun ke atas untuk tidak keluar rumah.
Baca Juga: Doa Mohon Ampunan dan Kasih Sayang Allah, Aa Gy: Amalkan dengan Sebaik-baiknya, Ikhlas, dan Lillah
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan meningkatnya kasus Covid-19 di Tanah Air.
Ia memprediksi penyebaran Covid-19 varian Omicron akan mengalami peningkatan dalam beberapa waktu ke depan.
Luhut juga mengungkapkan warga yang meninggal akibat varian Omicron umumnya belum divaksin dua kali dan memiliki penyakit penyerta.
Baca Juga: WASPADA! Jabar Diguyur Hujan Sepanjang Hari: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Senin, 7 Februari 2022
Imbauan Luhut tersebut sontak menuai reaksi yang beragam dari masyarakat.***