HNW Nilai UU IKN Terburu-buru hingga Bahas Janji Lama Jokowi di Tahun 2019: Nanti Inkonstitusional

- 8 Februari 2022, 14:02 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid /Instagram/
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid /Instagram/ /

Baca Juga: Jelang Piala AFF U-23, Tim Garuda Muda Ikuti Pemusatan Latihan di Bali, Beckham: Meraihnya dengan Kerja Keras

Lebih jauh, politikus PKS ini menyinggung soal janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bakal meminta izin rakyat untuk pemindahan IKN.

Janji tersebut disampaikan Jokowi dalam forum kenegaraan di sidang MPR 2019 lalu. HNW menilai, pemerintah tidak sungguh-sungguh menunaikan janji untuk meminta izin rakyat terkait pemindahan tersebut.

Pasalnya, di Kaltim saja, lokasi IKN baru, masyarakatnya membuat koalisi untuk menolak pengesahan UU IKN.

“Pertanyaannya sekarang apakah izin itu sudah diberikan, atau rakyat sudah ditanya apakah mereka sudah menjawab permohonan izin Jokowi tersebut,” tandas HNW.

Baca Juga: UPDATE Harga Emas Hari Ini, Selasa 8 Februari 2022, Harga Emas Antam 1 Gram Rp940.000

Sebagaimana diketahui, fraksi PKS DPR menolak Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) untuk dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.

Penolakan itu dibacakan oleh anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN DPR dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama dalam rapat Pansus IKN, Selasa, 18 Januari 2022 dini hari.

Suryadi mengungkapkan, alasan pihaknya menolak RUU IKN lantaran masih banyak substansi dan pandangan fraksi PKS yang belum terakomodasi dalam RUU tersebut.

Baca Juga: Ini Makna Asmaul Husna: Al Alim, Al Qoobidh, Al Baasith, Berharap Allah Melapangkan Hati dan Meluaskan Rezeki

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah