HNW Nilai UU IKN Terburu-buru hingga Bahas Janji Lama Jokowi di Tahun 2019: Nanti Inkonstitusional

- 8 Februari 2022, 14:02 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid /Instagram/
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid /Instagram/ /

GALAJABAR - Pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menuai berbagai tanggapan dari publik hingga tokoh ternama.

Sementara, Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa, 18 Januari 2022 lalu.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid alias HNW lantas menilai pengesahan RUU IKN menjadi UU sangat terburu-buru.

Dalam catatannya, pembahasan RUU IKN menjadi UU hanya berlangsung selama 43 hari dan mengorbankan masa reses. Hal tersebut menurut HNW tidak patut terjadi.

Baca Juga: Pembalap MotoGP Sudah Mulai Berdatangan ke Lombok, Marc Marquez Langsung Selfie, Sandiaga Uno Mengapresiasi

Apalagi, di hari terakhir, DPR harus maraton sampai 16 jam agar RUU IKN bisa disahkan saat rapat paripurna pada 18 Januari 2022.

HNW mengingatkan bahwa DPR punya pengalaman membuat UU secara singkat dan berakhir inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

UU yang dimaksud HNW adalah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Oleh karena itu, HNW khawatir pembahasan IKN akan berakhir sama.

“Padahal sudah diingatkan jangan terlalu terburu-buru, karena (IKN) ini masalah serius dan ada pengalaman yang tidak baik terkait dengan UU Cipta Kerja,” katanya dilansir Galajabar melalui berbagai sumber Kamis, 20 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x