MUI Kota Bengkulu Nonaktifkan Dua Pengurusnya yang Jadi Tersangka Kasus Terorisme

- 13 Februari 2022, 08:49 WIB
Ilustrasi Densus 88 Mabes Polri.
Ilustrasi Densus 88 Mabes Polri. /Dok. Tribratanews

GALAJABAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu menonaktifkan dua pengurusnya yaitu RH dan CA yang beberapa hari lalu ditangkap oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Ketua MUI Kota Bengkulu Yul Khamra mengatakan, CA sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa. Sedangkan RH menjabat sebagai Wakil Ketua I yang membidangi Komisi Fatwa MUI Bengkulu.

"Penonaktifan tersebut dilakukan mengingat keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu," kata Khamra dikutip Antara, Minggu 13 Februari 2022.

Baca Juga: Persib vs PSIS, Kemenangan Jadi Modal Maung Bandung Kembali ke Puncak Klasemen

Khamra mengaku terkejut dengan ditangkapnya kedua anggota MUI tersebut. Terlebioh, keduanya merupakan anggota aktif di MUI sejak 2005 lalu.

Bahkan RH pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal serta merupakan dosen bahasa Arab di salah satu universitas swasta di Provinsi Bengkulu.

"Kami tidak tahu latar belakang beliau, yang kami tahu beliau sebagai juru dakwah," ujarnya.

Khamra mengaku tidak menaruh kecurigaan terhadap keduanya karena dalam keseharian mereka bergaul seperti biasa.

Baca Juga: Hasil Tes Covid-19 Beda-beda, Epidemiolog Minta Pemerintah Pastikan Kualitas Laboratorium dan Lakukan Monev

Sebelumnya, RH ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri bersama dua rekannya yaitu CA di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu, dan M di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Ketiganya diketahui tergabung dalam kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) Bengkulu dan telah bersumpah bersumpah setia pada kelompok teroris JI sejak tahun 1999.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x