JHT 56 Tahun, Presiden KSPI Said Iqbal: Pemerintah Tidak Bosan Menindas Kaum Buruh

- 14 Februari 2022, 12:00 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal menolak peraturan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat berusia 56 tahun
Presiden KSPI, Said Iqbal menolak peraturan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat berusia 56 tahun /Instagram/ @fspmi_kspi/

 

GALAMEDIA – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah baru saja mengeluarkan kebijakan terbaru soal pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Kebijakan baru yang diteken Ida itu kini menjadi polemik dan mendapatkan kritikan dari sejumlah pihak, termasuk dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Sebab, dalam beleid yang diteken pada 4 Februari 2022 lalu itu, diketahui bahwa manfaat JHT hanya dapat dicairkan jika peserta Jamsostek mencapai usia 56 tahun.

Di sisi lain, Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar lembaga BP Jamsostek, Dian Agung Senoaji mengatakan, pencairan itu bisa secara otomatis diberikan atau sebelum usia 56 tahun jika peserta mengalami cacat tetap atau meninggal dunia.

Baca Juga: Rencana Pembelian 42 Pesawat Tempur Rafale, DPR RI: Harus Diikuti Penguatan Industri Dalam Negeri

Sementara pada Pasal 4. disebutkan bahwa JHT Jamsostek yang mencapai usia pensiun seperti dikatakan Pasal 3 itu termasuk bagi mereka yang berhenti bekerja.

Presiden KSPI, Said Iqbal heran karena ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, maka mereka harus menunggu 30 tahun lamanya untuk mendapatkan JHT.

Atas keputusan ini, Said menilai bahwa pemerintah tidak pernah bosan menindas kaum buruh.

“Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh,” dalam keterangan dilansir Galajabar, Ahad, 13 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah