‘Meninggal Usia 48 Tahun, Orang Bangkit Lagi Untuk Cairkan JHT di Usia 56 Tahun’ Meme Sindiran ke Ida Fauziyah

- 17 Februari 2022, 15:30 WIB
Meme Sindiran ke Ida Fauziyah
Meme Sindiran ke Ida Fauziyah /Galamedia//Tangkapan Layar Instagram @local.communion

GALAJABAR - Akhir-akhir ini, Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah menjadi sorotan publik usai mengeluarkan Permenaker 2/2022 terkait pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Peraturan baru yang diteken Ida itu kini menjadi polemik dan mendapatkan kritikan dari sejumlah pihak.

Sebab, dalam beleid yang diteken pada 4 Februari 2022 lalu itu, diketahui bahwa manfaat JHT hanya dapat dicairkan jika peserta Jamsostek mencapai usia 56 tahun.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," demikian ditulis dalam pasal 3 aturan tersebut dikutip Galajabar, Sabtu, 12 Februari 2022.

Baca Juga: Ramai Dukungan Jokowi 3 Periode, HNW Heran: Mayoritas Rakyat Menolak Presiden 3 Periode!

Di sisi lain, Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar lembaga BP Jamsostek, Dian Agung Senoaji mengatakan, pencairan itu bisa secara otomatis diberikan atau sebelum usia 56 tahun jika peserta mengalami cacat tetap atau meninggal dunia.

Sementara pada Pasal 4. disebutkan bahwa JHT Jamsostek yang mencapai usia pensiun seperti dikatakan Pasal 3 itu termasuk bagi mereka yang berhenti bekerja.

Peserta dimaksud yakni peserta atau pekerja yang mengundurkan diri, terkena PHK dan yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

Sontak saja, karena peraturan itu, Ida menjadi bahan hujatan hingga terkena roasting dari publik Tanah Air, bahkan berbagai meme soal dirinya beredar di media sosial.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x