Tak Tahan dengan Hujatan, Ida Fauziyah Akui Curhat ke Teman Dekatnya: Santai, Ibu Punya Tuhan

- 21 Februari 2022, 17:30 WIB
Pimpinan MPR Juga Menolak JHT Cair 56 Tahun, Akankah Pemerintah Cabut Permenaker 2/2022?/Ida Fauziyah Menaker
Pimpinan MPR Juga Menolak JHT Cair 56 Tahun, Akankah Pemerintah Cabut Permenaker 2/2022?/Ida Fauziyah Menaker /Instagram @kemnaker



GALAJABAR - Baru-baru ini, nama Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah mendadak menjadi perbincangan hangat publik.

Seperti yang diketahui, selaku Menaker sempat mengumumkan terkait Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.

Keputusan Menaker Ida Fauziyah lantas menuai sorotan dari berbagai kalangan, termasuk hujatan terus menghantam pada sosok menteri kabinet Jokowi tersebut.

Lantaran sering dihujat, Ida Fauziyah kemudian mengaku sempat curhat kepada teman terdekatnya terkait hujatan yang diterimanya.

Ketika melakukan sesi curhat dnegan teman terdekatnya, Ida Fauziyah menuturkan bahwa ia dinasihati untuk tidak perlu khawatir jika kebijakan JHT tersebut memang sudah dilakukan sesuai prosedur yang ada.

Baca Juga: Terbaru Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 21 Februari 2022: Antam dan UBS Stabil, Tapi Masih Mahal

Temannya mengungkapkan bahwa Ida Fauziyah sudah seharusnya persoalan hujatan yang diterimanya diserahkan kepada Allah SWT.

“Udah bu santai saja. Ibu kan punya Tuhan. Ibu mengadu saja sama Allah," jelasnya dilansir Galajabar dari saluran YouTube Deddy Corbuzier pada Ahad, 20 Febuari 2022.

"Sepanjang apa yang ibu lakukan itu benar dari aspek yuridis, filosofis, sosiologis, maka semua dikerjakan, disosialisasikan penuh keyakinan, setelah itu wadul (mengaku) kepada Allah,” sambungnya.

Seperti diketahui, usai pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), polemik terus bermunculan.

Baca Juga: Ketua KPID Jabar Terpilih Jadi Ketua IKA FISIP Unpas, Siap Bersinergi dan Kembangkan Potensi Alumni

Dalam aturan ini, banyak pihak yang keberatan salah satunya karena kekhawatiran nasib pekerja yang di-PHK sebelum berusia 56 tahun.

Sebelumnya, Moeldoko menegaskan bahwa kondisi keuangan serta manfaat JHT saat ini cukup kuat.

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat Indonesia tak perlu khawatir akan pencairan JHT di usia 56 tahun tersebut.

Tak berhenti disitu, Moeldoko mengungkapkan jika kini aset bersih JHT BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat setiap tahun.

Lebih jauh, KSP tersebut menuturkan bahwa hasil investasi dana JHT pada 2020 mencapai Rp22,96 triliun.

Kabarnya, pencapaian itu naik 8,2 persen dari 2019 yang berada di angka Rp21,21 triliun.

Menariknya, dikatakan Moeldoko bahwa pemerintah saat ini juga turut menyediakan jaminan bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x