Oleh karena itu, Menag Yaqut menilai, perlu dilakukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut, dikutip Galajabar dari laman Kemenag, pada Senin 21 Februari 2022.
Sementara, surat edaran tersebut ditujukan kepada berbagai kalangan, seperti Gubernur, Bupati, Walikota, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia dan masih banyak lagi. ***