MUI Minta Menag Yaqut Atur Juga Pengeras Suara di Rumah Ibadah Agama Lain, Begini Katanya

- 23 Februari 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi pengeras suara atau toa masjid. Ketua MUI Pusat Cholil Nafis menyoroti pedoman pengeras suara di masjid dan musala, minta rumah ibadah lain juga diatur.
Ilustrasi pengeras suara atau toa masjid. Ketua MUI Pusat Cholil Nafis menyoroti pedoman pengeras suara di masjid dan musala, minta rumah ibadah lain juga diatur. /Pixabay/xegxef

Oleh karena itu, Menag Yaqut menilai, perlu dilakukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Baca Juga: Anak Dimas Anggara dan Nadine Chandrawinata Lahir di Tanggal Cantik 2202022: Panggil saja Saya Djiwa!

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut, dikutip Galajabar dari laman Kemenag, pada Senin 21 Februari 2022.

Sementara, surat edaran tersebut ditujukan kepada berbagai kalangan, seperti Gubernur, Bupati, Walikota, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia dan masih banyak lagi. ***

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah