GALAJABAR - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah, Cholil Nafis menanggapi Surat Edaran terbaru dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola dan dirilis pada Senin, 21 Februari 2022.
Cholil Nafis berharap pembinaan antara Kementerian Agama bersama ormas Islam ke umat terkait aturan ini dimaksimalkan. Hal tersebut perlu dilakukan, kata Cholil agar tak mematikan syiar Islam.
“SE. 05 thn 2022. Menag baik sbg pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid. Baik baik umat khususnya diperkotaan yg penduduknya padat. Namun no. 5 itu dimaksimalkan utk pembinaan umat agar tak mematikan syi’ar Islam dan tak salah paham,” ujarnya melalui akun Twitter pribadi @cholilnafis dilansir Galajabar, Selasa, 22 Februari 2022.
Baca Juga: Waspada! Hujan Guyur Jabar Sepanjang Hari: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Rabu 23 Februari 2022
Selain itu, dosen di UIN Syarif Hidayatullah ini berharap agar Menag mengeluarkan peraturan serupa terhadap rumah ibadah lain.
“Rumah ibadah lainnya pun baiknya diatur,” tandasnya mengusulkan.
Seperti diketahui, aturan penggunaan pengeras suara Masjid dan Musala tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.
Menurut Menag Yaqut, penggunaan pengeras suara bagi umat muslim adalah bertujuan sebagai media syiar Islam di masyarakat.
Di sisi lain, Indonesia memiliki masyarakat yang menganut agama, keyakinan, suku, budaya, ras yang berbeda-beda.