HORE! JHT Bisa Dicairkan Tanpa Tunggu Usia 56 Tahun, Begini Proses Pencairan Dana Bisa Online dan Offline Lho!

- 3 Maret 2022, 15:00 WIB
Menaker batalkan aturan pencairan jaminan hari tua JHT BPJS Tenaga Kerja di usia 56 tahun, saat ini sedang direvisi dan masih menggunakan aturan lama.
Menaker batalkan aturan pencairan jaminan hari tua JHT BPJS Tenaga Kerja di usia 56 tahun, saat ini sedang direvisi dan masih menggunakan aturan lama. /bpjs.go.id /

GALAJABAR - Beberapa waktu lalu, publik sempat dihebohkan dengan kabar Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

Kabar terkait pencairan JHT tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. Kebijakan tersebut membuat masyarakat geram.

Gaduh dengan keputusan Menaker tersebut, tak berselang lama Presiden Jokowi lantas mengambil sikap tegas.

Ia meminta agar pencairan dana JHT dipermudah dan bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit.

Baca Juga: Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 3 Maret 2022: Antam dan UBS Meroket Lagi

Respons Jokowi terkait JHT tersebut rupanya disambut baik oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Kini, usai mendapat teguran keras dari Jokowi, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan saat ini bisa diklaim pekerja atau buruh harus tanpa menunggu usia 56 tahun.

Hal tersebut mengacu pada pernyataan terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bahwa Permenaker lama No. 19 Tahun 2015 masih berlaku dan menjadi dasar bagi pekerja atau buruh untuk klaim JHT tanpa menunggu usia 56 tahun.

Kendati demikian, hingga kini Kemnaker masih melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan tujuan mempermudah pekerja atau buruh klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa menunggu usia 56 tahun.

Baca Juga: Luhut Panjaitan Diduga Dalang di Balik Penundaan Pemilu 2024, Ulil Abshar: Rencana Jahat!

Berdasarkan aturan lama, maka dokumen yang dibutuhkan untuk mengklaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022 tanpa menunggu usia 56 tahun, sebagai berikut:

Dokumen untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi

2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

3. E-KTP

4. Foto copy verklaring atau surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan

5. Formulir pencairan JHT yang sudah diisi

Baca Juga: T.O.P BIGBANG Segera Comeback Lewat Solo Album Usai Berpisah dengan YG Entertaintment

6. Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan

7. Referensi kerja

8. Buku Tabungan atas nama peserta JHT sendiri

9. NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah).

Seluruh dokumen wajib discan, sehingga peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak kesulitan saat harus mengunggah dokumen.

Pasalnya, scan dokumen menentukan sukses atau tidaknya cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online.

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online 2022

Baca Juga: Hari Raya Nyepi: Sejumlah Artis yang Tengah Menjalani Dari Dewa Budjana Hingga Happy Salma

1. Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB

4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

5. Selanjutnya, Anda akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email

6. Berikutnya, Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

Baca Juga: Berisiko Rusak Pendengaran, WHO Keluarkan Batas Maksimal Volume Suara untuk Konser

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah diampirkan di formulir

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan offline di Kantor Cabang

1. Pastikan membawa dokumen asli

2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang

3. Scan QR Code di kantor cabang

4. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia

5. Unggah dokumen persyaratan klaim

Baca Juga: Rusia Invasi Ukraina, Spotify Tutup Kantor, Bank Dunia Hentikan Program

6. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian

7. Selanjutnya, tunggu nomor antrian yang akan dipanggil untuk wawancara

8. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, nantinya peserta akan menerima tanda terima

9. Proses selesai. Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey

10. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x