Kata dia, usulan tersebut membuka kemungkinan terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.
“Usulan penundaan Pemilu 2024 atau amandemen UUD untuk membuka kemungkinan perpanjangan masa kepresidenan hingga tiga periode,” katanya.
Karena bertolak belakang dengan konstitusi yang ada, Ulil Abshar mengatakan usulan tersebut harus ditolak tanpa syarat.
“Dua usulan ini harus ditolak TANPA SYARAT. Ini sudah melanggar batas kewajaran,” pungkasnya.
Baca Juga: Bus Pariwisata Terbakar di Tol Pandaan, 48 Penumpang Selamat
Seperti diketahui, belakangan usulan penundaan Pemilu 2024 semakin mencuat.
Usulan tersebut mulanya muncul dari Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas) dan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Zulhas mengatakan ada beberapa alasan mengapa Pemilu 2024 perlu diundur.
Pertama, Jokowi dinilai masih yang terbaik berdasarkan hasil survei. Kedua, situasi pandemi Covid-19 yang belum juga usai dan memerlukan perhatian khusus.
Baca Juga: Peretas Asal Rusia Terus Menerus Serang Situs Pemerintahan Ukraina Sejak Invasi