GALAJABAR - Rumah mewah milik tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz disita Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Rumah yang disita berada di Medan, Sumatera Utara. Rumah lain yang disita yaitu rumah dengan tingkat tiga dan rooftop yang berada di komplek lebih kecil dibandingkan rumah sebelumnya.
Bareskrim Mabes Polri juga akan menyita rumah milik Indra Kenz yang berlokasi di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.
Baca Juga: PSI Gelar Pasar Murah, Jual Minyak Rp 10.000 Per Liter: Hadir Kerja untuk Rakyat!
Penyitaan rumah mewah di Medan diduga menggunakan uang hasil tindak pidana kejahatan.
Dalam foto yang beredar, rumah mewah bercat putih yang disita penyidik masih dalam proses pembangunan. Rumah itu juga terlihat memiliki halaman yang cukup luas.
"Masih banyak yang akan disita, termasuk yang di BSD. Nanti akan diekspos ya," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip Galajabar dari PMJ News, Rabu 9 Maret 2022.
Baca Juga: Sopir Truk Mengantuk, Pajero dan Xpander Dihantam hingga Rusak Berat di Jalan Raya Padalarang
Sebelumnya diberitakan, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko membeberkan sejumlah barang bukti dan aset milik Indra Kenz yang sudah disita penyidik lantaran berkaitan dengan tindak pidana penipuan melalui aplikasi Binomo.
Sejumlah aset milik Indra Kenz yang disita antara lain, bukti transfer, rekap deposito, penarikan di Binomo, konten video dan Youtube Indra Kenz, print out legalisir dari akun Youtube, dan satu unit handphone serta satu unit mobil Tesla berwarna biru.