Crazy Rich Bandung Resmi Ditahan, Doni Salmanan Dijerat Pasar Berlapis, Ini Rinciannya

- 10 Maret 2022, 21:46 WIB
Diperiksa selama 13 jam terkait kasus Quotex tranding, Crazy Rich Doni Salmanan resmi jadi tersangka.
Diperiksa selama 13 jam terkait kasus Quotex tranding, Crazy Rich Doni Salmanan resmi jadi tersangka. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

GALAJABAR - Crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan resmi ditahan setelah sebelumnya  ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Pria asal Soreang, Kabupaten Bandung ini dijerat pasal berlapis. Doni bisa ditahan hingga 20 tahun.

Berikut penjelasan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan yang dikutip Galajabar dari PMJ News.

Baca Juga: Hilmi Firdausi Heran MA Pro ke Edhy Prabowo yang Maling Uang Rakyat hingga Diskon Hukuman Penjara: Negeriku

Dikatakan Ramadhan, Doni ditahan dengan beberapa alasan, mulai dari alasan subjektif dikawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan hingga menghilangkan barang bukti.

Serta alasan objektif, lantaran ancaman hukuman yang menjerat Doni Salmanan atas perkara ini diatas lima tahun penjara, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun.

Ramadhan melanjutkan, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Fraksi di DPR Sepakat Pemilu 2024 Tak Ditunda, Rifnizamy: Clear dan Tak Perlu Diperdebatkan!

"Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya.

Sebelumnya, Doni Salmanan lebih dulu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam sebagai saksi sebelum akhirnya menjadi tersangka dan ditangkap.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah