Hilmi Firdausi Heran MA Pro ke Edhy Prabowo yang Maling Uang Rakyat hingga Diskon Hukuman Penjara: Negeriku

- 10 Maret 2022, 21:30 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat keluar dari gedung KPK, 3 Februari 2021.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat keluar dari gedung KPK, 3 Februari 2021. /Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso/
GALAJABAR - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo lagi dan lagi mendadak menjadi perbincangan hangat publik.

Diketahui, Edhy Prabowo terbukti melakukan tindakan maling uang rakyat hingga harus menjalani hukuman selama 9 tahun penjara.

Sayang seribu sayang, hukuman 9 tahun penjara tersebut justru disunat oleh Mahkamah Agung (MA).
 
Baca Juga: Fraksi di DPR Sepakat Pemilu 2024 Tak Ditunda, Rifnizamy: Clear dan Tak Perlu Diperdebatkan!

Bukan tanpa sebab, Mahkamah Agung menilai bahwa selama menjaba sebagai menteri, Edhy Prabowo meniliki kinerja yang baik.

Lebih jauh, MA menyebut bahwa Edhy Prabowo  telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya nelayan.

Adapun MA memotong hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.
 
Baca Juga: Persikab Bandung Selangkah Menuju Liga 2 Usai Taklukan Serpong City di Babak 16 Besar Liga 3

Kabar tersebut rupanya sampai ke telinga aktvis dakwah, Hilmi Firdausi.

Melalui akun Twitter pribadinya @Hilmi28, dirinya mengungkapkan aneh akan keputusan MA yang memotong hukuman Edhy Prabowo.

Tak hanya itu, dirinya menilai para pejabat dengan alasan sopan atau bekerja dengan baik dapat mendapat potongan hukuman merupakan suatu hal yang tidak masuk akal.
 
Baca Juga: Wanti-wanti Soal Pencurian Identitas, Pihak Penyelenggara Resmi Paris Fashion Week 2022

"Dulu ada yang dianggap berlaku sopan bisa tidak dihukum, sekarang ada yg dianggap bekerja baik padahal korupsi diringankan hukumannya," ujarnya dilansir Galajabardari akun Twitter @hilmi28 pada Kamis 10 Maret 2022.

Dalam unggahan yang sama, Hilmi Firdausi mengungkapkan alasan bahwa banyak terdakwa yang ketika disidang memakai pakaian muslim.

Dirinya menambahkan bahwa hal itu dilakukan agar terdakwa terlihat sebagai sosok yang sopan dan taqwa.
 
Baca Juga: Ini Pesan Jokowi pada Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, Salah Satunya Ingin IKN Jadi Kota Percontohan

"Itulah mengapa kalau di pengadilan para terdakwa begitu sopan, pakai baju muslim/ah biar terkesan taqwa padahal prilaku mereka jauh dari taqwa...oh negeriku," jelasnya.

Seperti yang diketahui, MA membeberkan alasan mengurangi hukuman karena Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56 tahun 2016, diganti dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12 tahun 2020.

Pencabutan peraturan ini menurut MA sebuah kebaikan yang perlu dipertimbangkan dalam vonis.
 
Baca Juga: BNPT Sebut 5 Ciri Penceramah Radikal, Waketum MUI Anwar Abbas: Diskimantif Ini

Maka, vonis MA pada Edhy Prabowo ialah kurungan 5 tahun, serta denda Rp400 juta.

Kabarnya, denda tersebut bahkan bisa diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan lamanya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah