Alhamdulillah! Selama Bulan Ramadhan MUI Izinkan Shalat Tarawih dan Id dengan Saf Rapat

- 11 Maret 2022, 20:43 WIB
Ilustrasi Sholat Idul. /Rizqi Arie Harnoko/Kabar Besuki
Ilustrasi Sholat Idul. /Rizqi Arie Harnoko/Kabar Besuki /

GALAJABAR- Menjelang bulan suci Ramadhan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi.

Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa saat ini diperboleh Shalat Jumat, Tarawih, dan Id dengan saf yang rapat.

Fatwa tersebut pun ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa Asruron Niam dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.

Baca Juga: Ternyata Segini Penghasilan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina dari Youtube, Sentuh Rp 700 Miliar!

Disebutkan dalam Surat Bayan tersebut bahwa umat Islam wajib menyelenggarakan shalat jumat, tarawih, id, dan menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

Walaupun demikian, dalam Surat Bayan tersebut tetap diimbau untuk menjaga diri masing-masing agar tidak terpapar dan menyebarkan Covid-19.

"Umat Islam wajib menyelenggarakan salat jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat tarawih, dan id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," isi Surat Bayan tersebut dikutip Galajabar dari Antara.

Baca Juga: Chelsea Merana, Ditinggal Sponsor 3 dan Kehilangan Kontrak Rp 749 Miliar Per Tahun

Dalam surat keputusan nomor Kep-28/DP-MUI/III/2022 menjelaskan bahwa MUI sebelumnya menerbitkan tiga fatwa terkait panduan ibadah.

Fatwa pertama adalah terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19, kedua terkait panduan Kaifiat takbir dan sholat idul fitri selama pandemi Covid-19, dan ketiga terkait penyelenggaraan sholat jumaat dan jamaah untuk mencegah penularan Covid-19.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x