Daftar Aset Doni Salmanan yang Disita Bareskrim, dari Porsche 911, hingga Buku Tabungan Milik Dinan Fajrina

- 14 Maret 2022, 20:41 WIB
Rumah Doni Salmanan di jalan Tatar Candraresmi Nomor 11, Kota Baru Parahyangan, KBB
Rumah Doni Salmanan di jalan Tatar Candraresmi Nomor 11, Kota Baru Parahyangan, KBB /Dicky Mawardi/Galajabar/

Sebagai informasi, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan, Satwa Dilindungi Trenggiling Dijadikan Bahan Campuran Pembuatan Sabu

Kasus ini bermula saat seseorang berinisial RA melaporkan Doni ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi. Laporan terhadap Doni teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah