Mengejutkan! Hotel Berbintang di Jakarta Dijadikan Tempat Prostitusi Anak di Bawah Umur

- 25 Maret 2022, 19:42 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /pixabay

GALAJABAR - Sebuah hotel berbintang di Cikini, Jakarta Pusat dijadikan tempat prostitusi anak di bawah umur.

Kasus itu dibongkar Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tarif para PSK di bawah umur ini mulai dari Rp300 ribu sampai Rp700.000 untuk satu kali kencan dengan pria hidung belang.

Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto mengatakan sebanyak 13 orang berhasil diamankan.

Baca Juga: Mudah Didapat! Ini 3 Suplemen yang Dianjurkan Dikonsumsi Selama Puasa Ramadhan

"Yang pasti, ada mucikari inisial IP dan DH sudah diamankan dan ditahan," ujar Pujiyarto dalam keterangan resminya dikutip Galajabar dari PMJ News,  Jumat  25 Maret 2022 

Pujiyarto melanjutkan, pihaknya juga turut mengamankan satu orang manajer hotel dengan inisial TJ karena diduga membiarkan praktik prostitusi di hotel tersebut. Adapun dalam aksi ini, para pelaku menawarkan korban ke pria hidung belang melalui media sosial.

"Jadi modus operandi yang digunakan mucikari yaitu dengan menawarkan para PSK dibawah umur menggunakan media sosial dengan tarif beragam," jelasnya.

Baca Juga: Penentuan Juara Liga 1 Ditentukan Malam ini, Berikut LINK NONTON LIVE STREAMING Bali United vs Persebaya

Sejumlah barang bukti diamankan terkait kasus prostitusi ini, mulai dari uang tunai sebanyak Rp500 ribu, kondom siap pakai, handphone, DVR, hingga bill Hotel.

"Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHAP dan atau Pasal 506 KUHAP dan atau pasal 2 Ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," tandasnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x