Kemnaker Bentuk Posko Pantau Kewajiban Perusahaan Bayar THR Pekerja pada Lebaran 2022

- 8 April 2022, 18:53 WIB
Kemnaker telah membentuk posko THR 2022.
Kemnaker telah membentuk posko THR 2022. /mufid-majnun/unsplash

Selain itu, langkah pemulihan nasional yang dilakukan pemerintah telah memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha serta mendorong terjadinya penurunan tingkat pengangguran.

Ida menambahkan, dalam rangka pelaksanaan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, masing-masing provinsi diharapkan membentuk Posko THR melalui situs poskothr.kemnaker.go.id. Dengan demikian, setiap Posko THR akan akan terintegrasi dalam sistem tersebut.

"Keberadaan Posko THR keagamaan ini adalah bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah