GALAJABAR - Dalam upaya mengawasi pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan-perusahaan pada lebaran tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membentuk posko.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, THR tahun ini wajib dibayarkan sesuai peraturan perundangan-undangan.
"Posko THR ini dibentuk untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2022," kata Ida dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat 8 April 2022.
Posko THR 2022 itu akan melibatkan seluruh unit teknis di Kemnaker dan dapat dimanfaatkan pekerja atau pengusaha secara daring pada periode 8 April-8 Mei 2022. Selain itu pengaduan dapat dilakukan secara langsung di Kantor Kemnaker.
Ida menjelaskan, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pembayaran THR tahun ini harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
"THR keagamaan yang merupakan pendapatan non-upah juga wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," imbau Ida Fauziyah.
Menaker melanjutkan, pemberian THR 2022 sesuai dengan ketentuan yang ada itu mempertimbangkan bahwa kebijakan pengendalian penyebaran Covid-19 dan tingginya cakupan vaksinasi telah memberikan dampak positif dalam normalisasi aktivitas masyarakat.
Baca Juga: 7 Grup Lawak Legendaris yang Pernah Menghiasi Dunia Komedi Indonesia Sebelum Era Komunika