Majelis Hakim PN Jombang Jatuhkan Vonis Lima Tahun untuk Sopir Mendiang Vanessa Angel

- 11 April 2022, 19:01 WIB
Foto kolase Tubagus Muhammad Joddy Pramestya, sopir Vanessa Angel ketika menjalani sidang.
Foto kolase Tubagus Muhammad Joddy Pramestya, sopir Vanessa Angel ketika menjalani sidang. /Foto: PMJ News/Istimewa/

Selain itu, satu unit SIM atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa.

Joddy, yang mengikuti sidang secara daring itu, mengaku pikir-pikir dengan vonis tersebut. Ia mempunyai waktu tujuh hari untuk menerima atau memutuskan banding atas vonis itu.***

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah